You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Tenda Pengungsian Korban Kebakaran Rawamangun Diperpanjang
photo Nurito - Beritajakarta.id

Masa Berlaku Tenda Pengungsian di Rawamangun Diperpanjang

Masa berlaku tenda pengungsian bagi korban kebakaran di Jl Pemuda I RT 03/02, Kelurahan Rawamangun, Pulogadung diperpanjang hingga Rabu (22/7) mendatang.

Karena masih dibutuhkan maka kami perpanjang lagi masa berlaku tenda pengungsian,

Kepala Sudin Sosial Jakarta Timur, Purwono mengatakan, perpanjangan masa berlaku tenda pengungsian dilakukan karena adanya permintaan dari pihak kelurahan dan warga yang menjadi korban kebakaran.

2 Tenda Penampungan Dibangun di Rawamangun

"Karena masih dibutuhkan maka kami perpanjang lagi masa berlaku tenda pengungsian," ujar Purwono, Senin (20/7).

Ditambahkan Purwono, dengan diperpanjangnya masa berlaku tenda pengungsian, maka secara otomatis pemberian makanan siap saji dan air minum juga diperpanjang kembali.

"Suplai makanan dan minuman sebanyak 250 boks diberikan untuk makan siang dan malam hari. Pagi hari makanan disuplai PMI Jakarta Timur," katanya.

Dia menambahkan, untuk pengolahan makanan dilakukan di dapur umum SKKT Kelurahan Malakasari, Duren Sawit.

Seperti diberitakan sebelumnya, kebakaran hebat di Jl Pemuda I RT 03/02, Kelurahan Rawamangun, Puogadung terjadi pada Jumat (10/7) lalu. Akibat kebakaran tersebut sebanyak 46 rumah warga hangus terbakar.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Jalan Sebidang Pasar Minggu Ditarget Rampung Awal 2027

    access_time16-07-2026 remove_red_eye2091 personFakhrizal Fakhri
  2. Mitigasi Cegah Kendaraan Angkutan Barang Tabrak JPO Diperkuat

    access_time17-07-2026 remove_red_eye1076 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. Reza dan Nadya Dinobatkan Sebagai Abnon Kepulauan Seribu

    access_time19-07-2026 remove_red_eye979 personAnita Karyati
  4. Lahan Tidur di Malaka Jaya Dijadikan Urban Farming

    access_time20-07-2026 remove_red_eye968 personNurito
  5. Pemprov DKI Segera Tangani Kenaikan Harga Sayuran

    access_time17-07-2026 remove_red_eye962 personFakhrizal Fakhri